Pasal 10
BAB 3 — CAPITAL SURCHARGE
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Capital Surcharge dalam 5 (lima) kelompok (bucket). (2) Besaran Capital Surcharge pada setiap kelompok (bucket) ditetapkan: a. 1,0% (satu koma nol persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu);
b. 1,5% (satu koma lima persen) dari ATMR bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2 (dua); c. 2,0% (dua koma nol persen) dari ATMR bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3 (tiga); d. 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4 (empat); dan e. 3,5% (tiga koma lima persen) dari ATMR bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 5 (lima). (3) Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi dengan menggunakan modal inti utama (Common Equity Tier 1). (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meninjau ulang dan menyesuaikan penetapan besaran serta waktu pemenuhan Capital Surcharge, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
