Pasal 11
BAB 3 — CAPITAL SURCHARGE
(1) Dalam hal terdapat Bank yang memiliki skor sistemik (systemic importance score) yang tidak dapat digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu) sampai dengan kelompok (bucket) 4 (empat), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN: a. mengelompokkan Bank Sistemik tersebut ke dalam kelompok (bucket) 5 (lima); dan b. membentuk 1 (satu) kelompok (bucket) di atas kelompok (bucket) 5 (lima). (2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN 1 (satu) kelompok (bucket) lebih tinggi setiap kali terdapat Bank Sistemik yang ditetapkan dalam kelompok (bucket) tertinggi sebelumnya.
(3) Setiap penambahan 1 (satu) kelompok (bucket) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), besaran Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari ATMR.
