Pasal 12
BAB 3 — CAPITAL SURCHARGE
Pembentukan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipenuhi secara bertahap:
bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1 (satu), sebesar: a. 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari ATMR sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku; dan b. 1,0% (satu koma nol persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019;
bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2 (dua), sebesar: a. 1,125% (satu koma seratus dua puluh lima persen) dari ATMR sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku; dan b. 1,5% (satu koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019;
bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3 (tiga), sebesar: a. 1,5% (satu koma lima persen) dari ATMR sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku; dan b. 2,0% (dua koma nol persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019;
bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4 (empat), sebesar: a. 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku; dan b. 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019;
bagi Bank Sistemik yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 5 (lima), sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) sejak tanggal 1 Januari 2019.
