Pasal 13
BAB 3 — CAPITAL SURCHARGE
(1) Bank yang pada saat ditetapkan sebagai Bank Sistemik tidak dapat memenuhi kewajiban pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib menyampaikan rencana pemenuhan Capital Surcharge kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank wajib menyampaikan rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait, Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
