POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 14
BAB 4 — SANKSI
Bank yang ditetapkan sebagai Bank Sistemik, yang tidak memenuhi kewajiban pembentukan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan rencana pemenuhan Capital Surcharge, dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau f. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham lembaga jasa keuangan dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
