POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 15
BAB 4 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan penyampaian rencana pemenuhan Capital Surcharge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
