POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge yang dilakukan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan disampaikannya pemberitahuan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
