POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.03/2015 tentang Penetapan Systemically Important Bank dan Capital Surcharge (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 372, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5812) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
