POJK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah; b. dilaksanakan oleh BPR dan BPR Syariah bekerja sama dengan pihak lain; dan/atau c. BPR dan BPR Syariah mengikutsertakan SDM pada program peningkatan kompetensi yang diselenggarakan oleh pihak lain. (2) Pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
