POJK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewajiban pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan BPR dan BPR Syariah dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis dan/atau di bidang nonteknis melalui: a. Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang BPR dan BPR Syariah; b. Sertifikasi Kompetensi Kerja selain bidang BPR dan BPR Syariah; dan/atau c. peningkatan kompetensi lainnya.
