POJK
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BANK...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR dan BPR Syariah menyusun rencana pengembangan kualitas SDM dalam rencana bisnis BPR dan BPR Syariah. (2) BPR dan BPR Syariah menyampaikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
(3) BPR dan BPR Syariah wajib mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas SDM.
