Pasal 22
BAB 3 — PELAPORAN
(1) Manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menyampaikan laporan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berakhir. (2) Laporan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib paling sedikit memuat: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan penilaian dari Penilai; c. laporan penilaian atas Efek yang berkaitan dengan Real Estat dan kas dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan d. tabel kinerja Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
