POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank...
Pasal 23
BAB 3 — PELAPORAN
Dalam hal batas waktu penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 14 huruf d, Pasal 19 ayat (1) huruf f, dan Pasal 22 ayat (1) jatuh pada hari libur maka penyampaian dimaksud wajib dilakukan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
