Pasal 21
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal Dana Investasi Real Estat Kontrak Investasi Kolektif melakukan transaksi dengan Pihak yang terlibat dalam pembentukan dan/atau pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara transparan dan wajar serta wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan dan pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; b. panggilan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan wajib mencantumkan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat; c. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh pemegang Unit Penyertaan yang beredar; d. keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan dinyatakan sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari yang hadir; e. sebelum pemberitahuan rencana Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan di surat kabar dilaksanakan, Manajer Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan; f. dalam hal Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan pertama gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan maka diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kedua; g. panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kedua dilakukan dengan menyebutkan telah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan pertama tetapi tidak mencapai kuorum atau tidak dapat mengambil keputusan; h. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan pertama;
i. Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kedua sah dan berhak mengambil keputusan apabila dihadiri oleh pemegang Unit Penyertaan paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang beredar; dan j. dalam hal Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan kedua gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan maka Manajer Investasi dapat menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan ketiga dengan kuorum kehadiran, kuorum pengambilan keputusan, panggilan, dan waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Unit Penyertaan ketiga yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
