POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank...
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Manajer Investasi dan Bank Kustodian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang:
a. bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam melakukan penjualan dan pembelian aset Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, dan aset Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya; dan/atau b. menghentikan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebelum ditunjuk Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian lain.
