Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. berinvestasi di tanah kosong atau berinvestasi di properti yang masih dalam tahap pembangunan, dengan ketentuan kegiatan dalam tahap pembangunan tersebut tidak termasuk dekorasi ulang, perbaikan, dan renovasi; b. meminjamkan dan/atau menjaminkan aset Real Estat yang dimilikinya untuk kepentingan Pihak lain; c. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki; d. terlibat dalam pembelian Efek secara marjin; dan/atau e. meminjam dana melalui penerbitan Efek bersifat utang namun dapat meminjam dana tanpa penerbitan Efek bersifat utang untuk kepentingan pembelian aset Real Estat dengan total nilai paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari total nilai aset Real Estat yang akan dibeli.
