POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Bagi Manajer Investasi Dan Bank...
Pasal 11
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Manajer Investasi yang mengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, wajib memastikan bahwa: a. Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berinvestasi pada:
- Aset Real Estat paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
- Aset Real Estat dan Aset yang Berkaitan dengan Real Estat paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dengan ketentuan investasi pada aset Real Estat paling sedikit sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau
- kas dan setara kas tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih; dan b. Aset yang menjadi portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif memiliki alas hukum yang kuat, sah, dan mudah ditransaksikan.
