Pasal 61
(1) Kualitas Pembiayaan setelah restrukturisasi ditetapkan sebagai berikut: a. paling tinggi sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi, sepanjang nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah
secara berturut turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai dengan waktu yang diperjanjikan; b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7:
- setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
- dalam hal nasabah tidak memenuhi syarat dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan, baik selama 3 (tiga) kali periode maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai dengan waktu yang diperjanjikan. (2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan sebagai berikut: a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong diragukan dan macet dan tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar dan dalam perhatian khusus, sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran; dan b. selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah.
(3) Kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dalam hal pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. (4) Dalam hal periode pemenuhan kewajiban angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah kurang dari 1 (satu) bulan, peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tetap berlaku untuk restrukturisasi ulang Pembiayaan. (6) Kualitas tambahan Pembiayaan sebagai bagian dari paket Restrukturisasi Pembiayaan ditetapkan sama dengan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi untuk: a. Pembiayaan berorientasi ekspor kepada usaha mikro dan/atau usaha kecil; dan b. Pembiayaan berorientasi ekspor kepada usaha menengah yang diberikan oleh setiap Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
