Pasal 47
(1) Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, paling sedikit harus dinilai oleh: a. penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau b. penilai intern Bank untuk Aset Produktif yang berasal dari nasabah atau Kelompok Peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak awal pemberian Aset Produktif. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk agunan berupa rumah tinggal yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
