POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali dari BPR atau BPRS dalam pengawasan normal yang memiliki permasalahan signifikan wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara penyampaian rencana tindak yang akan dilaksanakan oleh BPR atau BPRS yang termuat dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian tingkat kesehatan BPR atau sistem penilaian tingkat kesehatan BPR berdasarkan prinsip syariah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
