POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 51
BAB 10 — PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH
(1) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk mengganti Manajer Investasi, Bank Kustodian, atau memerintahkan pembubaran Reksa Dana Syariah tersebut. (2) Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan Reksa Dana Syariah tersebut.
