Pasal 50
BAB 10 — PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH
(1) Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan portofolio Reksa Dana Syariah memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 ayat (3) huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan/atau saham baru Reksa Dana Syariah; b. melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan Reksa Dana Syariah selain dalam rangka:
- pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
- membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau saham Reksa Dana Syariah. c. mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; d. mewajibkan Manajer Investasi atas nama Reksa Dana Syariah menjual atau mengalihkan unsur kekayaan Reksa Dana Syariah dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual
dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau e. mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta pemegang Efek Reksa Dana Syariah informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada). (3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
