POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 52
BAB 11 — PEMBUBARAN REKSA DANA SYARIAH
Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
