POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 47
BAB 10 — PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH
(1) Direksi, Manajer Investasi, dan/atau Bank Kustodian Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan dan/atau Kontrak penyimpanan kekayaan sesuai dengan fungsinya masing-masing.
(2) Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang dimuat dalam Kontrak Investasi Kolektif.
