POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 48
BAB 10 — PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH
Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila pelaksanaan instruksi tersebut dapat mengakibatkan Reksa Dana Syariah memiliki Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f dan Pasal 15 ayat (3) huruf g.
