POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 46
BAB 10 — PENGELOLAAN REKSA DANA SYARIAH
Pengelolaan Reksa Dana Syariah wajib mengikuti ketentuan: a. Peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, bagi Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan; dan/atau b. Peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bagi Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
