POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 45
BAB 9 — REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Ketentuan mengenai batasan investasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada setiap saat tidak berlaku untuk Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
