POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 44
BAB 9 — REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dilarang melakukan investasi pada Portofolio Efek yang berbasis Kegiatan Sektor Riil di luar negeri.
