POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 28
BAB 5 — REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI DAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS
Penawaran Umum saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Indeks harus bersifat terus menerus atau terbatas baik dalam masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan.
