POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 27
BAB 5 — REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI DAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Reksa Dana Syariah Indeks wajib mengikuti peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks serta peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
