POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 26
BAB 5 — REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI DAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS
Portofolio Efek Reksa Dana Syariah Terproteksi wajib memiliki komposisi: a. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah wajib diinvestasikan pada:
- Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan di INDONESIA; dan/atau
- Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh: a) Pemerintah Republik INDONESIA; b) badan hukum INDONESIA yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal; c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf b) dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara b. paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah diinvestasikan pada:
- saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah
yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau 2. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yang informasinya dapat diakses dari INDONESIA melalui media massa atau Situs Web.
