Pasal 25
BAB 5 — REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI DAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS
Manajer Investasi Reksa Dana Syariah Terproteksi wajib memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus antara lain mengenai kebijakan investasi yang terdiri dari: a. prosentase dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Terproteksi yang akan diinvestasikan pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap, instrumen pasar uang syariah, dan Efek Syariah lainnya; b. jenis Portofolio Efek Syariah yang menjadi basis proteksi yaitu dengan melakukan investasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Syariah Berpendapatan Tetap pada saat jatuh tempo paling kurang dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi; dan
c. kriteria pemilihan Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah.
