POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 24
BAB 5 — REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI DAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS
Masa penawaran maupun jumlah saham atau Unit Penyertaan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Reksa Dana Syariah Terproteksi bersifat terbatas dan tidak terus menerus.
