Pasal 29
BAB 5 — REKSA DANA SYARIAH TERPROTEKSI DAN REKSA DANA SYARIAH INDEKS
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud menerbitkan Reksa Dana Syariah Indeks, maka: a. Manajer Investasi wajib memberikan keterangan tambahan dalam Prospektus mengenai ketentuan investasi sebagai berikut:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Indeks wajib diinvestasikan pada Efek Syariah yang merupakan
bagian dari kumpulan Efek Syariah yang ada dalam indeks tersebut; 2. investasi pada Efek Syariah yang ada dalam indeks sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan Efek Syariah yang ada dalam indeks tersebut; 3. pembobotan atas masing-masing Efek Syariah dalam Reksa Dana Syariah Indeks tersebut paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing Efek Syariah dalam indeks yang menjadi acuan; dan 4. tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja Reksa Dana Syariah Indeks terhadap kinerja indeks yang menjadi acuan. b. Reksa Dana Syariah Indeks wajib menggunakan indeks yang berbasis Efek Syariah yang tersedia di media massa atau dapat diakses melalui Situs Web. c. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menolak indeks Efek Syariah yang akan dijadikan tujuan investasi Reksa Dana Syariah Indeks disertai dengan alasan penolakan.
