POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 18
BAB 4 — REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG, REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP, REKSA DANA SYARIAH SAHAM, DAN REKSA DANA SYARIAH CAMPURAN
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Reksa Dana Syariah Pasar Uang, Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap, Reksa Dana Syariah Saham, dan Reksa Dana Syariah Campuran wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman pengumuman harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka, dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana terkait lainnya, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
