POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 17
BAB 3 — PENERBITAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 tidak berlaku bagi Efek Syariah berupa: a. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah; b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi salah satu anggotanya.
