POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 16
BAB 3 — PENERBITAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat berinvestasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada setiap saat.
