Pasal 15
BAB 3 — PENERBITAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mencantumkan: a. Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para pemegang Unit Penyertaan sebagai pihak yang diwakili (muwakil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif; b. akad, cara pengelolaan, dan portofolio Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. anggota Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi; d. anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota direksi atau penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat oleh direksi, yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, beserta tugas dan tanggung jawabnya, bagi Bank Kustodian; e. mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; f. kata “Syariah” pada nama Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan; dan g. dana kelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat diinvestasikan pada:
- Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA serta dimuat dalam Daftar Efek
Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; 2. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA; 3. Sukuk yang ditawarkan di INDONESIA melalui Penawaran Umum; 4. Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 5. Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; 6. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; 7. surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; 8. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi salah satu anggotanya; dan/atau 9. instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya. (4) Ketentuan yang wajib dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dicantumkan sebagai informasi tambahan dalam Prospektus Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
