POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 14
BAB 3 — PENERBITAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Pihak yang melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
