POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 13
BAB 2 — PENERBITAN SAHAM REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK PERSEROAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak berlaku bagi Efek Syariah berupa:
a. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah; b. Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi salah satu anggotanya.
