POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 12
BAB 2 — PENERBITAN SAHAM REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK PERSEROAN
Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan dapat berinvestasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan pada setiap saat.
