Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN SAHAM REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK PERSEROAN
(1) Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan wajib tunduk pada peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2)
Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pedoman kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, kecuali diatur lain dan diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan ketentuan mengenai: a. Manajer Investasi merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan Direksi Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan sebagai pihak yang diwakili (muwakil) dengan wewenang untuk melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan; b. akad, cara pengelolaan, dan portofolio Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. anggota Dewan Pengawas Syariah, beserta tugas dan tanggung jawabnya; d. mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; e. kata “Syariah” pada nama Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan; dan f. dana kelolaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan hanya dapat diinvestasikan pada:
Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah;
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu syariah dan Waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA;
Sukuk yang ditawarkan di INDONESIA melalui Penawaran Umum;
Saham yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
surat berharga komersial syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Efek Syariah yang memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah INDONESIA menjadi salah satu anggotanya; dan/atau
instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya. (4) Kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan ketentuan mengenai: a. Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan Direksi Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan sebagai pihak yang diwakili (muwakil) dengan wewenang untuk melaksanakan penyimpanan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan; b. anggota Dewan Pengawas Syariah Bank Kustodian atau Direktur Bank Kustodian atau penanggung
jawab kegiatan yang diberi mandat oleh Direksi Bank Kustodian yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, beserta tugas dan tanggung jawabnya; c. hak dan kewajiban Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan dan Bank Kustodian jika dana kelolaan dan/atau aset Reksa Dana Berbentuk Perseroan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Reksa Dana, dan/atau Kontrak Pengelolaan antara Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan dan Manajer Investasi, termasuk terkait dengan mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan d. kata “Syariah” pada nama Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan. (5) Ketentuan yang wajib dimuat dalam Kontrak Pengelolaan dan kontrak penyimpanan kekayaan Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dicantumkan sebagai informasi tambahan dalam Prospektus Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan.
