POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 10
BAB 2 — PENERBITAN SAHAM REKSA DANA SYARIAH BERBENTUK PERSEROAN
Anggaran Dasar Reksa Dana Syariah Berbentuk Perseroan wajib memuat ketentuan mengenai kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
