POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
Pasal 19
BAB 4 — REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG, REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP, REKSA DANA SYARIAH SAHAM, DAN REKSA DANA SYARIAH CAMPURAN
Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Pasar Uang wajib melakukan investasi pada: a. instrumen pasar uang syariah dalam negeri, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya; dan/atau b. Efek Syariah Berpendapatan Tetap, yang:
- diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
- sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
