POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 8
BAB 2 — PRODUK LAKU PANDAI
Bank wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif kepada nasabah mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari total portofolio kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro dalam rangka Laku Pandai.
