POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 7
BAB 2 — PRODUK LAKU PANDAI
(1) Pengajuan permohonan kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro dapat dilakukan melalui jaringan kantor Bank atau Agen. (2) Analisis kelayakan dan persetujuan atas permohonan kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilakukan oleh Bank. (3) Pencairan kredit atau pembiayaan untuk nasabah mikro dapat dilakukan melalui: a. rekening tabungan dengan karakteristik BSA milik debitur; atau b. rekening milik pihak penyedia kebutuhan usaha debitur. www.djpp.kemenkumham.go.id
