Pasal 21
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Agen Bank penyelenggara Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat bertindak sebagai pemasar asuransi mikro berdasarkan perjanjian kerjasama antara Agen dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah yang menerbitkan produk asuransi mikro, dengan melaporkan terlebih dahulu kepada Bank penyelenggara Laku Pandai. (2) Agen Bank penyelenggara Laku Pandai dapat memasarkan produk dan/atau jasa keuangan lainnya sepanjang: a. telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait produk dan jasa keuangan yang dipasarkan; b. memberitahukan kepada Bank penyelenggara Laku Pandai yang telah bekerjasama dengan Agen tersebut; dan c. tetap mampu memberikan layanan yang baik kepada nasabah dari Bank penyelenggara Laku Pandai yang telah terlebih dahulu bekerjasama dengan Agen.
