POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 20
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Agen hanya dapat melayani nasabah dan/atau calon nasabah di sekitar wilayah tempat kedudukan Agen yang mencakup desa atau setara dan/atau daerah lain di sekitarnya. (2) Penetapan wilayah lain di sekitar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewajaran jarak dan waktu tempuh, biaya perjalanan menuju lokasi Agen, dan/atau kondisi topologi wilayah. www.djpp.kemenkumham.go.id
