POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1) Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi
Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
