POJK
TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN LAPORAN TRANSPARANSI
(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini,
utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2) Angka dalam Laporan Publikasi yang disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan angka yang diungkapkan pada laporan keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan
Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diaudit oleh akuntan publik.
